Dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (E-KTP) mantan anggota Komisi II DPR Miryam SH telah teruangkap dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tuntutan yang dibacakan oleh dua terdakwa dalam kasus ini yaitu dua mantan pejaba Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Iman telah dituntut lima dan tujuh penjara.
Diduga bahwa dalam kasus E-KTP jelas Miryam sebagai kurir suap untuk puluhan anggota DPR, keterangan tersebut bersumber yang dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP); Menurut Jaksa menerangkan bahwa pembahasan anggaran E-KTP, anggota DPR meminta kepada para terdakwa Sugiharto dan Irman meminta uang dari para pengusaha yang akan melaksanakan pekerjaan proyek E-KTP, dan pengusaha yang dimaksud adalah Andi Agustinus (atau Andi Narogong)'. Kemudian setelah mendapatkan uang dari para pengusaha, Irman meminta Sugiharto untuk menyerahkan uang sejumlah 1,2 juta dolar AS kepada Miryam SH, kemudian dia bagikan kepada puluhan anggota DPR.
Pada pembagian pertama telah diberikan kepada empat pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, Chaeruman Harahap dan Taufik Effendi yang masing-masing sekitar 3000 dollar AS. Dan sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1500 dollar AS, termasuk di dalamnya kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi. Selanjutnya 50 anggota Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1500 dollar AS.
Sumber: KOMPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar